Gila! Duda Tua Tega Cabuli Dua Bocah Bersamaan

Gila! Duda Tua Tega Cabuli Dua Bocah Bersamaan

Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-

BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan dan Pemukiman di Pringsewu Tergenang

"Tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rihamudin, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

''Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: