Iklan Bos Aca Header Detail

Kronologi Lengkap Terungkapnya Peristiwa Duda Tua Cabuli Dua Bocah SD

Kronologi Lengkap Terungkapnya Peristiwa Duda Tua Cabuli Dua Bocah SD

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Gila! Duda Tua Tega Cabuli Dua Bocah Bersamaan

"Tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rihamudin, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

''Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: