Soal Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal, Mabes Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Obat yang Ditarik

Soal Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal, Mabes Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Obat yang Ditarik

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bareskrim Mabes Polri bakal memeriksa hasil laboratorium daftar obat yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Pemeriksaan dilakukan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam penanganan kasus ginjal akut progresif atipikal 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim Bareskrim bekerja dengan agenda pemeriksaan hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM. 

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri merespon maraknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Ini dilakukan dengan perhatian khusus disertai penyelidikan terkait kasus yang merenggut ratusan anak. 

BACA JUGA: Pantau Pergerakan Harimau, BKSDA Pasang Kamera Trap di Semaka

“Tahapnya masih penyelidikan. Tunggu informasi perkembangan (penyelidikan) dari Bareskrim. Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” tegas Irjen Dedi Prasetyo. 

Di sisi lain, Irjen Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut ini. 

“Nanti (unsur pidananya). Masih nunggu hasil laboratorium dan tahapnya masih penyelidikan,” sebut irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Pmjnews.com, Senin 24 Oktober 2022. 

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait penanganan dari sektor produksi dan peredaran obat.

BACA JUGA: Rumah Terbakar di Gunung Sari Penyebabnya Sengaja Dibakar?

Langkah tersebut mengantisipasi penyebaran kasus gagal ginjal akut yang diduga penyebabnya berasal dari obat sirup.

Terkait hal ini, pemerintah bakal menghentikan dan menarik obat sirup dari peredaran agar tidak menimbulkan risiko lebih besar.

“Sekarang untuk menghindari kemudharatan risiko yang jauh lebih besar, maka semua obat cair, terutama sirup, stop dulu. Nanti baru kita cek, mana sirup yang tadi mengakibatkan itu,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Menurut Muhadjir, pihaknya mendukung langkah Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: