Kapolres Pringsewu: Jual Obat yang masuk Daftar Tarik, Proses Hukum!

Kapolres Pringsewu: Jual Obat yang masuk Daftar Tarik, Proses Hukum!

Polres Pringsewu monitoring apotek untuk memantau penjualan obat-obat yang ditarik karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut. FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU --

Termasuk menyebarluaskan pengetahuan terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal ke tengah tengah masyarakat.

BACA JUGA: Curhatan Seorang Ibu Usai Mata Sang Anak Bengkak Akibat Sering Main Handphone, Warganet: Curiga Emaknya...

"Kami mengapresiasi kinerja cepat dinas kesehatan. Semoga program dapat berjalan. Sedia payung sebelum hujan, semboyan yang tepat untuk soal gangguan ginjal akut anak usia 0-18 tahun," tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Pringsewu Anton Subagyo, Jumat 21 Oktober 2022. 

Kemudian, perlunya monitoring peredaran obat-obatan tanpa pengawasan dokter. 

”Ini perlu juga dilakukan," tegas Anton Subagyo. 

Kemudian, perlunya sosialisasi untuk kader-kader kesehatan dari kabupaten hingga pekon melalui puskesmas. 

BACA JUGA: Lapor Terjadi Bencana Alam, Masyarakat Bisa Hubungi Nomor Berikut Ini

"Kami mengharapkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu tentang bahayanya penyakit ginjal akut tersebut dapat juga diteruskan ke berbagai pihak," tegasnya.

Masyarakat juga harus berhati-hati serta tak serampangan menggunakan obat. Terutama terhadap obat yang dijual bebas di pasaran. 

Diketahui, Dinas Kesehatan Pringsewu bergerak menindaklanjuti kasus gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang ramai menjadi pembicaraan. 

Meski belum ada laporan kasus, Diskes Pringsewu telah menyampaikan edaran sebagai langkah pencegahan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

BACA JUGA: Soal Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal, Mabes Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Obat yang Ditarik

"Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada laporan kasusnya," kata Kepala Diskes Pringsewu dr. Ulinoha.

Dr. Ulinoha mengungkapkan, pihaknya sudah mengambil langkah menyusul adanya imbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait gangguan ginjal akut pogresif atipikal.

"Kita telah mengambil langkah preventif dengan memberikan edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: