Kapolres Pringsewu: Jual Obat yang masuk Daftar Tarik, Proses Hukum!

Kapolres Pringsewu: Jual Obat yang masuk Daftar Tarik, Proses Hukum!

Polres Pringsewu monitoring apotek untuk memantau penjualan obat-obat yang ditarik karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut. FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU --

Isi surat itu terkait penggunaan paracetamol sirup. "Untuk sementara waktu, penggunaan paracetamol sirup diganti dengan sediaan tablet atau puyer parasetamol," ujarnya. 

BACA JUGA: Rumah Terbakar di Gunung Sari Penyebabnya Sengaja Dibakar?

Terkait batas waktu imbauan penggunaannya, mantan Direktur RSUD Pringsewu itu menyatakan menunggu ketentuan lebih lanjut.

"Sampai ada informasi lebih lanjut dari kemenkes," tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: