Bahaya! Hewan Ternak di Pesisir Barat Dilepasliarkan Hingga Makan Sampah
Hewan ternak dilepasliarkan hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat. FOTO YAYAN PRANTOSO/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Administrasi Lelang JPTP Pemprov Lampung, Ini Kata Jubir Pansel
“Untuk memastikan daging ternak yang memakan sampah itu aman dikonsumsi atau tidak, harus uji laboratorium dulu. Tapi akan lebih baik, ke depan peternak bisa menyelenggarakan sistem peternakan yang baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Pesisir Barat menertibkan hewan ternak yang diliarkan oleh pemiliknya di tempat umum dan jalan raya.
Penertiban tersebut dipusatkan di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis 11 Agustus 2022. Pemilik harus membayar tebusan untuk mengambil ternaknya.
Penertiban hewan ternak itu dipimpin Plt. Kasatpol PP-Damkar Pesisir Barat Cahyadi Moeis, melibatkan 18 personel Satpol PP.
Plt. Kasatpol PP-Damkar Pesisir Barat Cahyadi Moeis mengatakan, penertiban hewan ternak yang diliarkan ini kembali dilaksanakan karena dari hasil pantauan di lapangan seperti di Pesisir Selatan ini kerap ditemukan banyak hewan yang diliarkan di tempat umum.
“Penertiban hewan ternak yang diliarkan oleh pemiliknya ini akan terus rutin dilakukan. Harapannya ke depan tidak ada lagi pemilik ternak yang melepasliarkan hewan ternaknya di tempat umum,” kata Cahyadi Moeis.
Cahyadi menuturkan, semua itu ada aturannya, sehingga diharapkan agar masyarakat, terutama pemilik hewan ternak ini dapat mematuhi ketentuan yang ada.
Salah satunya, penertiban hewan ternak yang diliarkan ini juga berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran tertib usaha ternak.
BACA JUGA: Ngeri! Wanita di Jambi Tewas Ditelan Ular Piton
Selain itu berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3/2020 tentang perubahan atas Perda No.12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Bagi yang melanggar, tentu tetap akan ada sanksinya. Seperti dalam penertiban hewan ternak di Pekon Bangun Negara ini, kita berhasil mengamankan satu ekor sapi dan tiga ekor domba yang dilepasliarkan pemiliknya,” jelasnya.
Masih kata dia, semua hewan ternak yang ditangkap itu kemudian dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP-Damkar setempat.
Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemilik ternaknya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: