Bahaya! Hewan Ternak di Pesisir Barat Dilepasliarkan Hingga Makan Sampah
Hewan ternak dilepasliarkan hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat. FOTO YAYAN PRANTOSO/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Kapolres Pringsewu: Jual Obat yang masuk Daftar Tarik, Proses Hukum!
Karena itu dalam aturan tersebut akan tetap ditegakkan. Diimbau bagi pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya di tempat umum maupun jalan raya.
“Bagi yang melanggar maka akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan yakni ternak besar Rp 1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp 300 ribu per ekor. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: