Amankan Suara Pemilu 2024, Saksi PAN Lampung Tidak Boleh Gaptek

Ketua DPW Pan Lampung Irham Jafar lan Putra memberi keterangan terkait Training of Trainer Saksi tingkat DPD PAN se-Lampung, Selasa 25 Oktober 2022. (foto radarlampung.co.id/agung budiarto)--
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, pihaknya menyosialisasikan tahapan-tahapan kepemiluan di 2024.
Sebagai penyelenggara, KPU punya kewajiban menyosialisaiskan tahapan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022.
"Sebentar lagi November, masuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Tahapan itu diampaikan ada aplikasi Lindungi Hak Pilihmu. Silakan kepada masyarakat bisa cek sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum,” ujarnya.
Dia juga berpesan kepada saksi agar minimal bisa memahami Informasi Teknologi (IT).
BACA JUGA:Puluhan Rumah di Pesawaran Terendam, Camat dan Kades Diminta Siaga
“Kita diproyeksikan ada aplikasi Sirekap. Saksi ini minimal bisa IT. Biar bisa mengunduh aplikasi Sirekap dan mendapatkan akun yang akan digunakan nantinya. Nanti sama dengan Sipol (Sistem Informasi Parpol). Kita berikan akun untuk saksi,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: