Tim Hukum Demokrat Tegaskan Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Salah Alamat

Tim Hukum Demokrat Tegaskan Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Salah Alamat

Informasi detail perkara gugatan wakil ketua DPRD Lampung terhadap ketua DPD Partai Demokrat Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (foto tangkapan layar laman Pengadilan Negeri Tanjung Karang) --

BACA JUGA:Pagi Ini Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Putusan Sela, Bagaimana Sikap Majelis Hakim?

Dengan demikian DPD Partai Demokrat mempunyai kewenangan untuk mengusulkan calon pimpinan DPRD Provinsi kepada DPP.

"Dengan argumentasi dan hal hal yang kami katakan diatas kami tim kuasa hukum ketua dewan pimpinan Partai Demokrat Provinsi Lampung, meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan sela yang mana menyatakan bahwa pengadilan negeri tanjungkarang tidak berhak dan menolak mengadili dan memeriksa perkara dimaksud dengan mengacu pada kompetensi absolut tentang kewenangan mengadili dari pengadilan negeri," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: