DPRD Tulang Bawang Setujui Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati
Suasana rapat paripurna. (M. Zainal Arifin/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tulang Bawang menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati Winarti dan Wakil Bupati Hendriwansyah Tulang Bawang masa jabatan 2017-2022, Rabu 26 Oktober 2022.
Dalam momen tersebut, Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi'i menyampaikan bahwa usulan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa peraturan.
Diantaranya, ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya.
Kemudian, surat edaran Mendagri nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 hal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
BACA JUGA:Momen Maulid Nabi, Winarti Beri Bantuan Ke Masjid, Musala, Hingga Lembaga Adat Megou Pak
Lalu surat Gubernur Lampung nomor 130/3791/01/2022 tanggal 4 Oktober 2022 hal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, kata Sopi'i, DPRD Tulang Bawang mengumumkan usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Tulang Bawang masa jabatan 2027-2022 yang berakhir pada tanggal 18 Desember tahun 2022.
Persetujuan pemberhentian bupati dan wakil bupati Tulang Bawang kemudian dituangkan dalam surat keputusan DPRD Tulang Bawang.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan jika surat keputusan usul pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2017-2022, akan segera disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat.
BACA JUGA:230 Personel Disiapkan Polres Tulang Bawang Hadapi Peristiwa Kontijensi
Sementara itu, Bupati Tulang Bawang Winarti mengucapkan terimakasih serta apresiasi terhadap DPRD yang telah membantu kinerjanya selama menjabat.
Menurut Winarti, hal tersebut menunjukkan komitmen legislatif dan eksekutif yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 tetap konsisten untuk memperjuangkan kebutuhan rakyat melalui 25 program bergerak melayani warga (BMW).
"Tanpa dukungan legislatif, tanpa komitmen yang kuat dari kita semua, 25 program BMW yang lahir dari serapan aspirasi teman-teman DPRD pada saat saya menjadi pimpinan DPRD dulu tidak akan terwujud," kata Winarti.
Dilanjutkannya, melalui dukungan dan komunikasi yang baik dengan forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat, 25 program BMW tidak akan pernah terwujud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: