Monitoring ke Sejumlah Apotek, Dinas Kesehatan Kota Metro Minta Tidak Jual Obat Sirup
Dinas Kesehatan Kota Metro monitoring ke sejumlah apotek untuk meminta menarik obat sirop anak yang dilarang. (foto dok. radarlampung.co.id)--
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya SE Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: