Lolos Dari Hukuman Mati, Napi Kasus Ganja 75 Kg Ajukan Banding
(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa peredaran ganja 75 kilogram yakni Iwan Kurniawan (27) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, banding diajukan oleh Iwan Kurniawan dilakukan pada 21 Oktober lalu, dengan terbanding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.
"Ya kami ajukan banding," ujar pengacara Iwan Kurniawan Deswita Apriani dihubungi Kamis 27 Oktober.
Ditanya kenapa alasan pihaknya mengajukan banding, Deswita beralasan tidak seharusnya Iwan mendapat vonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Terlihat Tak Ada Progres, Polda Lampung Pastikan 2 Kasus Ini Berjalan
"Ya kami optimistis (vonis rendah) makanya kami ajukan banding," tandasnya.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan (27) yang merupakan narapidana Lapas kelas IA Bandar Lampung, dan dua kurirnya Femby Alfember (27) warga Rajabasa, dan Agung Diki Lestari (22) mahasiswa asal Lampung Tengah divonis oleh Majelis Hakim, PN Tanjungkarang 17 Oktober 2022.
Iwan divonis 20 tahun penjara, Alfemby divonis 16 tahun penjara, dan Agung divonis 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Meresahkan, Dua Pelaku Curanmor Ini Beraksi Menggunakan Pakaian Mahasiswa
Ketiganya juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan atas kasus ganja 75 kg. Iwan oleh jaksa sebelumnya dituntut hukuman pidana mati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: