Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Timur

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Timur

Satreskoba Polres Tanggamus bekuk dua tersangka pengedar sabu. (Foto Dok. Humas Polres Tanggamus)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terduga pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 27 Oktober 2022. 

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, kedua terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Pekon Kagungan.

Terungkap, kedua pengedar Narkotika jenis sabu terseut berinisial NP (20) dan RB (20), yang diamankan saat berada di salah satu gubuk di pekon setempat.

Dari keduanya, petugas turut memgamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar berikut alat penyalahgunaan Narkotika lainnya.

BACA JUGA:Kode Redeem Higgs Domino Hari Ini Jumat 28 Oktober 2022, Ada Chip Gratis Hingga 150 B untuk Bosku

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa salah satu gubuk di pekon kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.

“Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di pekon kagungan, sekitar Pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

Dari tangan terduga pelaku NP diamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 unit handphone.

BACA JUGA:Ingin Menjadi Sukses? Ikuti Trik Ala Aktris Cantik Maudy Ayunda

“Sementara dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keduanya dapat dijerat pas 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: