Tak Gunakan Plat Kendaraan, Anggota Polres Way Kanan Kena 'Tilang' Saat Mau Ngantor
Polres Way Kanan razia kendaraan personel Polri maupun ASN di lingkungan Polres Way Kanan, Selasa 1 November 2022. (Foto Dok. Radarlampung.co.id) --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan merazia kendaraan personel Polri maupun ASN di lingkungan Polres Way Kanan, Selasa 1 November 2022.
Kegiatan itu dipimpin Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Elvis Yani didampingi PS Kanitprovos Aipda Efrizal beserta personel Satlantas dan Unit Provos Sipropam Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatlantas AKP Elvis Yani menuturkan, kegiatan tersebut untuk mewujudkan ketaatan berlalulintas bagi personel Polri maupun ASN di Polres Way Kanan.
Selain itu, razia tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan internal sekaligus menekan kasus kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Desa Wisata Pulau Pahawang Juara Umum Kelima ADWI 2022 Kategori Desa Wisata Maju
Menurut Elvis, sebelum pelaksanaan apel pagi saat berada di depan gerbang pintu masuk Mako Polres Way Kanan tanpa terkecuali semua personel Polres Way Kanan harus menjalani razia kendaraan didampingi Sipropam.
Adapun sasaran pemeriksaan tersebut adalah kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan kelengkapan kendaraan.
Hasilnya, satu anggota terkena 'tilang' berupa sanksi teguran tertulis pelanggaraan lantas.
"Dalam kegiatan itu, ditemukan satu personel Polri menggunakan kendaraan sepeda motor pribadi tidak dilengkapi TNKB (plat motor), terhadap yang bersangkutan diberikan sanki teguran tertulis pelanggaraan lantas,” ujarnya.
BACA JUGA:Ditarik Dari Lokasi Banjir, Tim Dapur Umum BPBD Pringsewu Siaga Di Sini
Sebagai bentuk kontrol dan pengawas tersebut, pihaknya akan terus melakukan penertiban kendaraan, secara rutin di internal Polres Way Kanan.
Elvis berharap, dengan adanya kegiatan tersebut dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota mulai yang terkecil, seperti halnya disiplin dalam berlalulintas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: