Pendataan Selesai, Ada 2.648 Tenaga Non ASN di Pesisir Barat, Selanjutnya Tunggu Info Pusat
ILUSTRASI/FOTO NET --
BACA JUGA: Gagal Menyalip, Pemuda 20 Tahun Tewas Lakalantas di Tulang Bawang
"Kita hanya pendataan. Tidak berbicara rekrutmen K2 dan PPPK. Karena beda wilayahnya. Artinya peluangnya sama," tegas Sunyoto.
Dilanjutkan, berdasar amanat pemerintah pusat, setelah dilakukan pendataan, pemerintah daerah diperintahkan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Terakhir, amanah dari pusat, kita diminta membuat SPTJM dari bupati atau PPK. Nah, terkait pendataan pegawai non ASN sudah kita sampaikan ke pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebelumnya Sunyoto menegaskan kepada pegawai non ASN, bahwa pendataan yang dilakukan untuk kepentingan pemetaan.
BACA JUGA: Gara-gara Siswi SMA, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi
Atinya bukan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kita sudah berikan sosialisasi terkait pendataan tenaga non ASN, Senin 29 Agustus lalu untuk memberikan penjelasan kepada seluruh kasubbag umum. Agar tidak ada salah pemahaman terkait pendataan pegawai non ASN. Bahwa pendataan ini bukan pengangkatan P3K," tegas Sunyoto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: