Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Jangan Batalkan Insentif Pamong 2021

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Jangan Batalkan Insentif Pamong 2021

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi. (Foto Dok. Humas DPRD Bandar Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggap tunggakan insentif RT hingga Bhabinkamtibmas 2021 telah selesai dikecam Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi.

Menurut Sidik, dalam APBD Perubahan 2022 alokasi untuk pembayaran tunggalan insentif sudah dianggarkan. Sehingga, tidak bisa begitu saja dibatalkan. 

"Itu sudah dialokasikan anggarannya di APBD Perubahan 2022. Sudah disahkan menjadi kebijakan, dan sudah diketok palunya," ujar Sidik dalam rilisnya, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:Meski Melandai, Pemkab Way Kanan Tetap Gencar Tekan PMK

Bahkan pada rapat pembahasan APBD Perubahan beberapa waktu lalu, Sidik Efendi mengaku telah meminta camat menghitung tunggakan yang belum terbayar.

"Jadi tidak bisa dibatalkan begitu saja," ucapnya.

Sidik meminta, Pemkot Bandar Lampung agar anggaran perubahan yang sudah disahkan menjadi dasar bagi pemkot untuk semakin fokus menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran.

BACA JUGA:Catat! 7 Obat Sirup Haram Dikonsumsi oleh BPOM RI, Ingat Merknya

Baik itu kepada pihak ketiga, pembayaran insentif para pamong, dan unsur lainnya. Untuk kegiatan lainnya bisa dianggarkan pada APBD 2023.

Lebih lanjut Sidik menambahkan, keberadaan insentif membuat para pamong bersemangat dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.

"Jangan sampai mereka sudah berjuang keras di lapangan, tapi penghargaan untuk mereka malah ditiadakan," tuturnya. (*/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: