Kuasa Hukum Nindy Ayunda Sebut Kasus Dugaan Penyekapan Sulit Dibuktikan Pelapor

Kuasa Hukum Nindy Ayunda Sebut Kasus Dugaan Penyekapan Sulit Dibuktikan Pelapor

Tim kuasa hukum Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Selatan. (YouTube/Was Was)--

RADARLAMPUNG.CO.IDKasus dugaan penyekapan yang melibatkan salah satu selebriti tanah air yakni Nindy Ayunda, hingga kini masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pantauan Radarlampung.co.id dari akun YouTube Was Was pada Kamis, 3 November 2022, Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy diketahui hadir di kantor polisi.

Kehadiran Yafet Rissy untuk memastikan, mengikuti, dan mencermati perkembangan dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

Tim kuasa hukum Nindy Ayunda juga datang untuk memberikan bukti tambahan guna membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.

BACA JUGA:Nindy Ayunda Dituduh Sekap Mantan Sopir, Kuasa Hukum: Yang Dilaporkan Tidak Berdasar

“Baik teman-teman sekalian, sore ini maksud kedatangan dan tujuan tim hukum adalah memastikan, mengikuti, mencermati perkembangan pendalaman penyidik terhadap laporan yang disampaikan kepada klien kami, mbak Nindy dan mas Dito,” kata Yafet Rissy.

“Kami telah menyerahkan bukti informasi data yang menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut,” imbuhnya.

Dalam keterangan resminya di Polres Metro Jakarta Selatan, Yafet juga menegaskan bahwa berdasarkan data, bukti, dan informasi yang dimiliki oleh tim kuasa hukum Nindy Ayunda, ia menekankan bahwa kasus yang mengaitkan kliennya itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Berdasarkan data, bukti, dan informasi yang kita punya , kita yakin bahwa apa yang dituduhkan adalah sesuatu yang tidak berdasar. Dan hingga saat ini pun, sulit untuk dibuktikan oleh pelapor," ucapnya.

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi CASN PPPK di Pemkab Lamsel

"Oleh karena itu proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan,” sambungnya.

Nindy diketahui telah dilaporkan oleh istri mantan sopirnya itu sejak 15 Februari 2021 lalu, terkait kasus dugaan penyekapan terhadap si mantan sopir.

Laporan yang menyangkut Nindy tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ, dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: