Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik Akan Naik Tahun Depan, Siapkah Anda Wahai Ahli Hisap?

Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik Akan Naik Tahun Depan, Siapkah Anda Wahai Ahli Hisap?

Ilustrasi rokok elektrik. Foto Dok Disway.id--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Tarif cukai untuk rokok tembakau akan naik setiap tahunnya. 

Kenaikan cukai rokok ini nantinya akan menyesuaikan hingga sampai 5 tahun kedepan.

Selain kenaikan tarif untuk cukai tembakau, kenaikan tarif juga akan terjadi pada rokok elektrik.

Kenaikan harga cukai rokok tembakau juga rokok elektrik ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

BACA JUGA:Afifah Group Tour and Travel, Siap Layani Jemaah Umrah dan Haji Sepenuh Hati

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif cukai itu sebesar 10 persen pada awal tahun 2023 dan 2024 nanti.

Kenaikan tarif CHT ini pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Diswayi.id, Jumat 4 Oktober 2022.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo juga telah meminta agar kenaikan tarif tak berlaku untuk rokok tembakau, namun juga harus rokok elektrik. Juga produksi hasil tembakau lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Timur MoU Dengan Perguruan Tinggi untuk Pengembangan Potensi Daerah

Dijelaskan oleh Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai ini akan terus berlangsung selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id