Sidang Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Diskors, PN Tanjung Karang Terbitkan Putusan Sela Pekan Depan

Sidang Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Diskors, PN Tanjung Karang Terbitkan Putusan Sela Pekan Depan

Sidang gugatan Raden Muhammad Ismail terhadap Partai Demokrat-Rizky Pachanov-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Gubernur Arinal Kukuhkan Suryasih Fifi Herawati sebagai Kepala BPKP Lampung

Penggugat mengajukan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum, dengan Tergugat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Edy Irawan Arief dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.

Sementara gugatan tersebut bukan bersifat gugatan perdata umum tentang perbuatan melawan hukum akan tetapi merupakan sengketa internal partai.

Yaitu masuk dalam perdata khusus, dalam hal ini Partai Demokrat. Sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili.

"Dan juga telah dikatakan dalam sidang awal Majelis Hakim pun telah menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) akan tetapi merupakan sengketa internal Partai, yang penyelesaiannya diatur dalam UU Partai Politik No.2 tahun 2011, sehingga  harus diselesai kan dalam waktu 60 hari dan tidak ada mediasi dalam perkara ini. Dan setelah ada upaya di mahkamah partai barulah perkara dimaksud dapat di ajukan ke Pengadilan Negeri," kaya Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung, Maina Rosmala Dewi. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Lima Pengurus Cabang JMSI di Lampung

Berdasarkan UU No.2 tahun 2011 Perselisihan Partai Politik di selesaikan oleh Mahkamah  Partai  sebagaimana di atur dalam AD/ART Partai.

Berdasarkan pasal 20 ayat (1) butir 1. Anggaran Dasar Partai Demokrat secara tegas mengatur tentang 1) Keberatan terhadap keputusan Partai 2) Dalam hal peselisihan selain ayat (1) diatas penyelesaian nya dilakukan sesuai dengan UU Parpol.

Hal itu pun sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim perkara tersebut bahwa setelah dipelajari gugatan ini bukan merupakan gugatan PMH tetapi merupakan sengketa internal Partai yang diatur dalam UU Partai Politik.

Dalam UU Parpol No. 2 tahun 2011 dan AD/ART Partai Demokrat, gugatan sengketa internal parpol harus diajukan ke Mahkamah Partai, bukan diajukan ke pengadilan negeri.

Setelah ada putusan Mahkamah Partai baru bisa diajukan ke Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat  huruf c Anggaran dasar Partai Demokrat menyatakan Dewan Pimpinan daerah berwenang mengusulkan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada DPP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: