Tahun Ini, BPPRD Bandar Lampung Fokus Tertibkan Penunggak PBB Pelaku Usaha, Di Atas Rp100 Juta Jadi Priortas

Tahun Ini, BPPRD Bandar Lampung Fokus Tertibkan Penunggak PBB Pelaku Usaha, Di Atas Rp100 Juta Jadi Priortas

Petugas BPPRD Bandar Lampung, Selasa 8 November 2022 segel Transmart dan Wendy's. (BPPRD Bandar Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat tertibkan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selasa 8 November 2022, petugas BPPRD Bandar Lampung mensegel atau memasang stiker pemberitahunan di Transmart karena menunggak PBB tahun 2022 dan Wendy's karena menunggak Pajak Restoran sejak Februari 2022.

JFAKPD (Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah) BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman mengatakan, pemasangan stiker di Transmart karena Transmart menunggak PBB tahun 2022.

Di mana, tagihan PBB tahun 2022 telah jatuh tempo pada September 2022. Total PBB yang harus dibayar sebesar Rp 335,8 juta dalam satu tahun.

BACA JUGA:Alfamart Rutin Gelar Posyandu di Toko

"Sudah lewat dari dua bulan sejak jatuh tempo (September, red). Maka kita lakukan penerapan sangsi berupa pemasangan stiker," ujar Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 9 November 2022.

Pasca dipasang stiker tersebut, kata Ferry, pihak Transmart, Rabu 9 November 2022 pagi, telah membayar tunggakan PBB 2022 ke BPPRD Bandar Lampung sebesar Rp 335,8 juta.

Dengan telah dibayarnya tunggakan PBB Transmart, Ferry menyebat atas nama Pemkot Bandar Lampung mengapresiasi langkah Transmart.

"Kita apresiasi telah mengindahkan teguran kita dengan langsung membayar tunggkan PBB tahun 2022," ungkapnya.

BACA JUGA:Kisah Pilu Pabrik Lokal Dapat Pesanan 1.000 Unit dari Jokowi, Sudah 7 Tahun Tak Kunjung Dibeli

Sementara, lanjut Ferry, pemasangan stiker di Wendy's karena tempat makan tersebut menunggak pajak restoran sejak Februari 2022.

"Sudah kita beri peringatan namun tidak diindahkan, makanya kita pasang stiker tersebut. Potensi pajaknya sekitar Rp 8 juta setiap bulan," ucapnya.

Kedepan, Ferry mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sanksi segel dan sanksi lainnya kepada objek pajak lainnya yang menunggak PBB.

"Ini lagi kita siapkan dulu. Tahun ini kita fokus tertibkan penunggak PBB. Kita awali dari Transmart," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: