Tahun Ini, BPPRD Bandar Lampung Fokus Tertibkan Penunggak PBB Pelaku Usaha, Di Atas Rp100 Juta Jadi Priortas

Tahun Ini, BPPRD Bandar Lampung Fokus Tertibkan Penunggak PBB Pelaku Usaha, Di Atas Rp100 Juta Jadi Priortas

Petugas BPPRD Bandar Lampung, Selasa 8 November 2022 segel Transmart dan Wendy's. (BPPRD Bandar Lampung)--

BACA JUGA:Chamart Buka Cabang ke-37, Banyak Promo dan Hadiah Gratis

Dalam penertiban penunggak PBB, Ferry menyebut bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menertibkan penunggak PBB bidang usaha di atas Rp 100 juta.

"Kita akan sebar surat peringatan ke wajib pajak (WP) yang nunggak. Jangan sampai WP abaikan surat peringatan yang kita berikan," tuturnya.

Disinggung apa saja objek pajak usaha diatas Rp 100 juta yang menunggak PBB, dirinya menyebut ada beberapa sektor mulai dari hotel, pabrik, dan gudang.

Ia mencontohkan, salah satu hotel berbintang di Telukbetung Utara (TbU) menunggak PBB tahun ini sebesar Rp 192 juta.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 7 Alarm Tubuh yang Menandakan Tubuhmu Sangat Kelelahan

"Hotel itu sudah kita beritahu, mereka berjanji akan segera bayar. Tapi sampai sekarang belum," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: