Karomani Minta Terdakwa Belikan Furniture untuk Gedung Nahdiyin Center

Karomani Minta Terdakwa Belikan Furniture untuk Gedung Nahdiyin Center

Jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan untuk terdakwa Andi Desfiandi, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 9 November 2022--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam dakwaan jaksa KPK, Karomani meminta kepada Andi Desfiandi dan Ary Meizari untuk dibelikan furniture untuk mengisi Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang dibangun oleh rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif itu.

Ya, permintaan Karomani dibelikan furniture terungkap dalam dakwaan Andi Desfiandi yang dibacakan jaksa KPK Agung Wibowo.

Permintaan itu datang setelah Karomani meluluskan mahasiswa titipan Andi Desfiandi dan Ary Meizari Alfian yakni ZY dan ZA untuk berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.

Pada tanggal 19 Juli 2022, terdakwa Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa terdakwa hendak pergi ke rumah Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:Hati-hati BPJN Mulai Lakukan Perbaikan Jalan Lintas Barat, Ini Lokasinya

Atas hal ini Karomani mempersilahkan terdakwa untuk datang ke rumahnya. Keesokan harinya, terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian yang juga mengurus mahasiswa baru titipan atas nama ZA menemui Karomani di rumahnya.

"Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani. Selanjutnya Karomani meminta agar terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani," urai jaksa Agung Wibowo.

Karomani meminta agar terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat berkomunikasi dengan Mualimin terkait teknis penyerahan uang.

Pada sekitar tanggal 23 Juli 2022, terdakwa lalu berkomunikasi dengan Ary Meizari yang dalam komunikasi tersebut membicarakan bahwa pembelian furniture gedung LNC kemungkinan besar tidak dapat dilakukan karena gedung LNC akan diresmikan pada tanggal 15 Agustus 2022, sehingga tidak sempat lagi jika akan dibelikan Furniture.

BACA JUGA:Jaksa Beber Modus Karomani Masukkan Mahasiswa Titipan

Atas hal ini, kata jaksa, terdakwa menyampaikan kepada Ary Meizari Alfian supaya menyerahkan dalam bentuk uang saja dan hal ini kemudian disetujui oleh Ary Meizari Alfian.

Terdakwa lalu meminta supaya Ary Meizari bisa datang ke rumah terdakwa untuk mengambil uang yang akan diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin.

"Kemudian terdakwa menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin Selanjutnya pada tanggal 24 juli 2022 pada pagi harinya, Ary Meizari datang mengambil uang tersebut dari terdakwa," jelas jaksa KPK Agung Wibowo.

Oleh Ary Meizari uang dititipkan kepada Fitria Anwar asisten rumah tangga di rumahnya untuk Kemudian diserahkan kepada mualimin karena Ary Meizari sedang berhalangan untuk menyerahkan langsung kepada Mualimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: