Karomani Minta Terdakwa Belikan Furniture untuk Gedung Nahdiyin Center

Karomani Minta Terdakwa Belikan Furniture untuk Gedung Nahdiyin Center

Jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan untuk terdakwa Andi Desfiandi, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 9 November 2022--

BACA JUGA:Pejabat Ponpes di Pesawaran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kanwil Kemenag Lampung: Biar Jadi Contoh!

Selanjutnya mualimin datang ke rumah Ary Meizari mengambil uang Rp250 juta tersebut dalam plastik warna putih tersebut dari Fitria Anwar disaksikan oleh Firnanda Nur Laili dan Fajar Riadi. Kemudian Mualimin mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan Karomani. 

Bahwa pemberian uang tersebut kata jaksa KPK bertentangan dengan dengan kewajiban Karomani selaku Rektor Universitas Lampung/Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menyatakan: "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme".

Dan angka 6 yang menyatakan: "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: