Tunggu! Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan Penyimpangan Dana BOS Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran

Tunggu! Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan Penyimpangan Dana BOS Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.IDTersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren Daarul Huffaz Pesawaran tahun 2019-2021 kemungkinan bertambah. 

Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran masih mendalami kasus yang menjadikan petinggi pondok pesantren sebagai tersangka. 

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, kasus dugaan penyimpangan dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz masih dalam penyidikan. 

Namun kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran tersebut. 

BACA JUGA: Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS

"Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita tunggu perkembangan. Itu (penambahan tersangka) sangat memungkinkan. Tapi sejauh ini masih empat tersangka yang telah kita tetapkan," kata Diana Wahyu, Kamis 10 November 2022.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Pesawaran menahan AA, TS dan AD. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.

Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik untuk jangka waktu 20 hari. Sejak tanggal 8 hingga 27 November 2022 berdasar pasal 24 ayat 1 KUHAP.

Sementara satu tersangka lagi, yakni MI masih dalam pencarian. Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Pejabat Ponpes di Pesawaran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kanwil Kemenag Lampung: Biar Jadi Contoh!

Diana Wahyu mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan MI. 

"Belum (diketahui keberadaan MI). Masih terus kita upayakan (pencarian),” sebut Diana Wahyu. 

Menurut dia, pencarian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, aparat kepolisian, termasuk intelijen. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan empat pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huffaz sebagai tersangka.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: