Kabar Baik, Penghapusan Koperasi Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Tidak Dalam Peraturan Bersama 3 Kementrian

Kabar Baik, Penghapusan Koperasi Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Tidak Dalam Peraturan Bersama 3 Kementrian

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kini para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat pelabuhan Panjang dapat bernapas lega.

Ternyata, wacana penghapusan koperasi buruh bongkar muat pelabuhan tidak dalam peraturan bersama tiga kementrian.

Tak hanya itu, tenaga kerja koperasi dinilai masih sangat dibutuhkan di pelabuhan. 

Demikian, diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noer saat kunjungan kerja bersama DPD RI Bustami Zainuddin di kantor Pelindo Panjang, Rabu 13 September 2023. 

Hadir dalam kesempatan itu juga, GM Pelindo Panjang berserta jajanan Kepala KSOP Panjang, PT Bukit Asam, Ketua Koperasi TKBM Panjang dan jajjaran dan APBMI, serta undangan lainnya. 

Menurut  Wamen ketenagakerjaan Ir. Afriansyah Nour, kedatangan pihaknya bersama DPD RI di Lampung, merupakan silaturahmi dengan keluarga TKBM di Lampung yang diwakilkan pengurus koperasi TKBM Panjang.

"Tadi banyak yang hadir ada dari APBMI Koperasi TKBM, serta KSOP, Pelindo dan PT BA juga hadir. Intinya kedatangan saya untuk melakukan penyuluhan informasi bahwa TKBM masih diperlukan di pelabuhan pelabuhan di Indonesia. Tetapi teman-teman koperasi juga perlu mengedepan kan sumberdaya manusia perlu ditingkatkan," ujar Afriansyah. 

Dan prinsipnya adalah, sambung dia, ditingkatkan kompetensi dan sumberdaya manusia, terutama buruh perlu meningkatkan SDM sehingga TKBM bisa bekerja di pelabuhan dan pelayanan bisa baik aman dan nyaman.

"Pada intinya TKBM kedepan masih diperlukan karena penggunaan TKBM mereka masih dibutuhkan," ungkap dia. 

Lalu, bagaimana dengan penggodokan aturan keputusan bersama tiga menteri, apakah ada pengaruh dengan peraturan yang masih di godok?

Menurut dia, peraturan itu belum selesai dan masih digodok dan tentunya masih akan dilakukan harmonisasi kembali dengan tiga lembaga kementrian.

Yakni Kementrian Perhubungan, Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian UMKM. Nanti ada SK bersama dua Dirjen dan 1 Deputi. 

"Sehingga temen-temen TKBM masih bisa bekerja di pelabuhan, aturan ini bukan meniadakan TKBM bahkan tidak bisa menghapus TKBM. Karena tenaga TKBM masih diperlukan di pelabuhan, tinggal meningkatkan kompetensi skil dan kemampuan para buruh pelabuhan," tandasnya. 

Sementara, Bustami Zainuddin DPD RI yang juga sebagai wakil Ketua Komisi II menjelaskan, salah satu fungsi DPD RI itu adalah melakukan pengawasan terhadap regulasi di negeri Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: