Kabar Baik, Penghapusan Koperasi Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Tidak Dalam Peraturan Bersama 3 Kementrian

Kabar Baik, Penghapusan Koperasi Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Tidak Dalam Peraturan Bersama 3 Kementrian

--

"Kita ingin memastikan apapun aturan yang dibuat di negara ini keberpihakan terhadap sumberdaya manusia itu mutlak haknya. Karena apapun teknologinya kecanggihan apapun manusia tidak bisa ditinggalkan, oleh karenanya, selama ini yang sudah beroperasi secanggih apapun tetap menggunakan fisik manusia," kata dia. 

Kemudian, GM Pelindo Imam menyatakan berterimakasih atas kunjungan dari Wamen ketenagakerjaan, dengan adanya kunjungan tersebut dapat menambah kekompakan stack holder di pelabuhan.

"Ya bisa lebih meningkatkan kerjasama dan kolaborasi bersama, dan yang terpenting adalah meningkatkan TAPD tenaga kerja di pelabuhan," ujarnya. 

Di tempat yang sama Ketua koperasi TKBM Agus Sujatma Surnada menjelaskan, kedatangan Wamen Ketenagakerjaan bersama DPD RI asal Lampung tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap kaum buruh yang ada di pelabuhan. 

Ada beberapa wacana pencabutan KM 35 SK dua dirjen dan 1 Deputi, dimana ada wacana pembentukan beberapa koperasi di pelabuhan, ternyata itu semua tidak ada dan sudah di jelaskan Wamen Ketenagakerjaan tidak ada pembentukan koperasi baru di pelabuhan. 

"Pada intinya tidak mungkin buruh TKBM itu akan dibubarkan, yang penting sistem kinerjanya ditingkatkan, APD, K-3 dan bekerja dengan hati-hati jangan sampai menimbulkan musibah dalam bekerja. Pada intinya kedatangan wamen ketenagakerjaan bersama DPD RI ini adalah bentuk kepedulian, dimana mereka melihat langsung ke bawah bagaimana buruh bekerja di lapangan," jelasnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: