Pelaku Curanmor yang Viral Diamuk Massa di Jalan Yos Sudarso Ternyata Seorang Residivis

Pelaku Curanmor yang Viral Diamuk Massa di Jalan Yos Sudarso Ternyata Seorang Residivis

Kapolsek TBS,Kompol Adit Priyanto saat mengekspos kasus Curanmor TBS di Mapolsek TBS pada Jumat,11 November 2022. Foto Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - FI (46) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamankan Polsek Telukbetung Selatan (TbS), lantaran beraksi di wilayah Bumi Waras, Rabu 9 November 2022.

FI warga Jalan R.E Martadinata, Keteguhan, Telukbetung Barat ini diamankan usai babak belur dihajar warga karena ketahuan mencuri motor di Jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras.

BACA JUGA:Warga Lampung Timur Tewas Diserang Gajah, TNWK Ambl Langkah Ini

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto menjelaskan, FI merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama. Pelaku pernah diamankan pada tahun 2020 lalu.

Menurut Adit, pelaku diamankan ketika ketahuan mencuri motor. Dan kebetulan waktu itu Polsek TbS dan Polresta Bandar Lampung roling antisipasi rawan malam.

BACA JUGA:Siaga Bencana, BPBD Pringsewu Siapkan Call Center 0729-21108

"Saat itu terdengar warga berteriak 'maling' hingga petugas mendekati sumber suara dan ternyata benar bahwa ada salah satu pelaku pencurian sepeda motor telah tertangkap oleh warga," kata Adit pada Kamis ,10 November 2022.

Lanjut Adit, tim opsnal pun langsung berupaya mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kemudian dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan. 

BACA JUGA:Mahasiswa UTI Borong Medali Emas Dalam Kejurnas Renang

Adit menuturkan modus yang digunakan pelaku yakni dengan merusak kunci menggunakan anak kunci leter T.  

"Karena pemilik motor memasang kunci rahasia, motor itu tidak bisa hidup. Pelaku pun menuntun motor. Pada jarak sekitar 50 meter pelaku ditangkap warga karena warga mengenali motor yang dibawa oleh pelaku," jelasnya. 

BACA JUGA:Hadiri Pelepasan Peserta Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah Ke-48, Ini Pesan Bupati Tanggamus

Selain pelaku, Pihaknya, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih nopol BE 2122 ACB dan satu buah mata kunci leter T.  

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,"pungkas Adit. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: