Pemasok Bahan Pelarut Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Akan Diperiksa Polri
Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)--
Dan kini tiga perusahaan itu sedang diproses untuk penetapan pidana karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia lebih ambang batas aman.
BACA JUGA:Jelang KTT G20, Menko Luhut Resmikan PLTS Terapung Milik PLN di Bali
Sedangkan untuk PT Afi Farma, kini sudah diproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," jelasnya.
Untuk itu BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi.
Kesimpulan dari BPOM bahwa ketiga perusahaan farmasi itu melanggar bidang produksi sirop obat, hal itu dikarenakan berdasarkan investigasi dan juga intensifikasi diawasi melalui inspeksi.
BACA JUGA:5 Hotel Terdekat Dari Pusat Kota Bandar Lampung Dengan Rating Memuaskan
Pejabat dari BPOM Akan Diperiksa Bareskrim Polri
Terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak, polisi memenaggil beberapa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui dalam kasus merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak, Polri tengah melakukan penyidikan.
Penyidikan dilakukan setelah Polri menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Karenanya, Bareskrim menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan untuk memberika klarifikasi terhadap sejumlah pejabat BPOM terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Dijelaskannya, pihaknya pun telah mengirimkan undangan untuk memberikan klarifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pmjnews