Pernah Jadi Korban Sodomi, Alasan Mak Eza Lakukan Perbuatan Tercela ke Korbannya
Pelaku sodomi, Mak Eza ketika diamankan oleh pihak Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--
Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku,lanjut Dennis adalah Pasal 82 UU RI. No.17 Tahun 2016 Tentang Penatapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurangan paling lama 15 tahun penjara paling singkat 7 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: