Jual Motor Hasil Curian Hanya untuk Foya-foya
Pelaku curanmor berinisial A (29) yang diamankan Polisi. Foto Dok Polsek Panjang--
Sedangkan korbannya bernama Ari Kurniawan, (26), Sopir, alamat Jl. Ms Batubara Rt 003 Kel. Kupang Raya Kec. Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Sempat Dikeluarkan, Empat Siswi MAN 1 Pesisir Barat Sekolah Lagi
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya, Polsek Panjang berhasil menangkap pelaku A pada tanggal 13 Nopember 2022, sekira jam 00.30 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Panjang telah menangkap tersangka pelaku pencurian Pemberatan yang saat itu sedang dirumah persembunyiannya di daerah Kp.Tanjung Sari Kec. Tanjung Bintang Kab. Lamsel.
Dari pengakuannya, pelaku A melakukan pencurian dengan cara berpura pura menjadi teman, kemudian pelaku yang saat itu bertamu kerumah korban, saat korban sedang mandi, pelaku A langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada diatas meja.
Lalu, mengambil sepeda motor (curanmor) yang sebelumnya berada di teras rumah korban selanjutnya pelaku pergi membawa spm. Motor tersebut dan dijual ke daerah Pugung Kabupaten Lampung Timur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario 160, Nomor Polisi BE 2174 AGN, Warna Hitam, Tahun 2022. "Kerugian jika ditaksir dengan uang tunai sebesar Rp 25 juta," ucapnya.
BACA JUGA:Untuk Pelaku UKM, Kemenag Bandar Lampung Punya Program Sehati III
Selain pelaku curanmor, Polsek melakukan barang bukti yang digunakan 1 unit Handphone merk Strawberry, warna biru digunakan untuk melakukan transaksi jual beli motor.
"Saat ini Pelaku Curanmor, telah diamankan berikut barang bukti dan diserahkan kepada piket reskrim guna pemeriksaan lanjut," pungkas Joni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: