Anggota DPRD Lamsel Sadide Gelar Sosperda No. 3 Tahun 2020 di Desa Kelawi

Anggota DPRD Lamsel Sadide Gelar Sosperda No. 3 Tahun 2020 di Desa Kelawi

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat, di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni.

Sadide menjelaskan, sosperda tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat agar mengerti aturan dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

”Apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat demi ketertiban serta ketentraman bersama,“ kata Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

“Dengan adanya sosper ini, masyarakat diharapkan paham aturan tidak melanggar aturan dan selain sosialisasi momen ini jadi ajang tali silaturahmi kepada simpatisannya yang sudah mendukungnya pada saat pileg,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Dawar Yunus, selaku Nara sumber di bidang hukum menjelaskan, dasar sosperda No. 3 tahun 2020 pasal 18 ayat 6 bahwa pelaksanaan tugas pemerintah yang dilaksanakan DPRD Lampung Selatan karena perumusan Undang-undang harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten maupun Provinsi yaitu pembangunan Desa yang jadi cikal bakal Undang-undang Desa tentang alokasi Dana Desa.

”Dasar hukumnya Permendagri, deteksi pencegahan Dini Bencana Alam. Tertib saluran air atau limbah rumah tangga supaya membuat sumur resapan air ketika hujan deras bisa mencegah terjadi banjir,” ucap Dawar.

“Karena, pada dasarnya ketertiban, ketentraman, masyarakat adalah tanggung jawab kita Bersama sebagai warga negara,” tukasnya.

Hadir dalam Sosperda, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim, Tokoh masyarakat Desa Kelawi, Tokoh Pemuda, Narasumber murni di bidang hukum Dawar Yunus, Sekdes Kelawi Kusnaryanto, serta 230 orang tamu undangan lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: