Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis, Tapi Direkomendasikan untuk Golongan Ini
Vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib untuk masyarakat yang akan melakukan umrah. Vaksin tersebut hanya diharuskan untuk calon jemaah haji. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi sepakat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbitan visa ibadah umrah 1444 Hijriah.
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menyebutkan bahwa penyelenggaraan umrah 1444 H telah dibuka.
Tahun ini Arab Saudi membuka kuota jemaah umrah Indonesia seluas-luasnya.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” sebut Nur Arifin di Makkah, Rabu 3 Agustus 2022.
Terkait penerbitan visa, Arifin menyatakan, prosesnya tak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) saat ini dapat langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” sebut dia.
“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” ujarnya.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan memakai visa selain umrah pun dapat beribadah umrah.
Bahkan, visa transit 24 jam juga bisa melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking lebih dulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” paparnya.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” papar M. Noer Alya Fitra.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih bakal menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah.
Namun kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, seta merah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: