Jaksa Ungkap Peran Salman Raziq Rekrut 12 Kurir Jaringan Fredy Pratama

Jaksa Ungkap Peran Salman Raziq Rekrut 12 Kurir Jaringan Fredy Pratama

RADARLAMPUNG.CO.ID - Salman Raziq (33), warga Jalan Sultan Syahrir, Palembang yang didakwa menjadi kaki tangan gembong narkoba internasional Fredy Pratama menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 17 April 2024. 

Jaksa penuntut umum Lia Hayati Megasari yang dibacakan oleh jaksa pengganti Ilsye mendakwanya dengan pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tersebut, jaksa menguraikan perbuatan Salman Raziq yang berperan sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama. 

"Terdakwa juga berperan sebagai perekrutmen kurir bersama-sama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya. 

BACA JUGA:ASN Pemprov Lampung Diminta Fokus Pada Tugas Pokok dan Fungsi Pelayan Masyarakat

Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq kata jaksa sudah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama.

Sebanyak 12 kurir tersebut yakni Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh, dan Agus. 

Pada April 2019 kata jaksa, salah satu rekrutan terdakwa yakni Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogramnya.

Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang. 

BACA JUGA:Pj Bupati Lampura Aswarodi, Pimpin Halal Bihalal dan Apel Gabungan

Setelah bekerja, pada awal September 2019 Salman Raziq kemudian memberikan handphone dengan aplikasi BBM Interprise di dalamnya kepada Muhammad Belly.

Belly kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu. 

Jaksa juga menyebut terdakwa berperan dalam perekrutan terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo yang dikenalkan oleh Muhammad Belly.

Fajar Prasetyo kata jaksa bersama Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju Surabaya dengan upah Rp 150 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: