Guru Honor Swasta tak Masuk Kuota Rekrutmen PPPK, DPRD Lampung Ambil Langkah Ini

Guru Honor Swasta tak Masuk Kuota Rekrutmen PPPK, DPRD Lampung Ambil Langkah Ini

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan mekanisme terkait pengadaan PPPK guru tahun 2022, dalam sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (09/06). -(Menpan.go.id)-

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan memperjuangkan aspirasi guru honor swasta agar bisa masuk dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ini menindaklanjuti laporan guru honor swasta yang lulus passing grade namun tidak mendapatkan kuota pada rekrutmen PPPK tahun 2022.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati menyatakan, pihaknya sudah memanggil dinas terkait, Senin 14 November 2022 untuk membahas keluhan tidak adanya kuota guru swasta pada penerimaan PPPK tahun 2022.

"Kemarin sekitar 30 guru hororer dari SMA dan SMK swasta yang hadir sebagai perwakilan Forum GLPG swasta Lampung," kata Apriliati. 

BACA JUGA: Hanya Untuk PPPK Prioritas I, Ini Kemudahan Peserta Seleksi P3K Bandar Lampung Tahun 2022

Mereka berharap ada keadilan perekrutan PPPK tahun 2022. Di mana, mereka sudah lulus passing grade pada rekrutmen sebelumnya, namun tidak ada kuotanya.

Apriliati mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari Ketua Forum GLPG, sebanyak 628 guru yang lulus passing grade tidak mendapatkan kuota pada rekrutmen PPPM Provinsi Lampung tahun 2022.

"Di 2022 ini mereka ini sudah ada kuota diajukan dari komposisi guru murni 90 persen dari jumlah yang ada, dari program sekolah guru dan lainnya. Yang menjadi kecemburuan adalah, mengapa dari 2021-2022 tidak ada satupun kuota untuk pengangkatan guru SMA/SMK swasta yang lulus passing grade," tegasnya. 

Dilanjutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung beralasan mengacu pada Peraturan Menpan RB tahun 2022. 

BACA JUGA: Pemprov Lampung Umumkan Buka Pendaftaran 210 PPPK Kesehatan

Dalam aturan itu disebutkan, untuk pengujian PPPK terdiri dari guru honorer negeri katagori 2 dan program guru yang baru lulus. Berikutnya baru honorer swasta.

"Menurut kami, kalau merujuk pada peraturan itu, maka mereka (guru honor swasta) tidak akan diangakat-angkat. Karena yang didahulukan negeri dan K2," tandasnya. 

Karena itu pihaknya akan memperjuangkan aspirasi para guru honorer swasta tersebut ke Kemenpan RB dan Kemendikbud Ristek.

"Apakah tidak ditinjau ulang peraturan Menpan ini. Karena kalau diterapkan, kecemburuan tinggi pada guru yang lulus passing grade tinggi," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: