Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Penyidik KPK Periksa PNS Hingga Dokter

Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila,  Penyidik KPK Periksa PNS Hingga Dokter

Suasana pemeriksaan saksi KPK di Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Diketahui suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila itu telah menetapkan beberapa tersangka, salah satunya eks rektor Unila, Karomani.

BACA JUGA:KSR Unila Adakan Donor Darah Sukarela Bantu Stok Darah PMI

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK memanggil 10 saksi, yang semua saksi diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung, tepatnya di Aula Patria Tama, Rabu 16 November 2022.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA:Groundbreaking Gedung Pusat Kajian Cassava, Kelapa Sawit, dan Tebu FP Unila

10 saksi yang diperiksa itu merupakan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti, Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M. Anton Wibowo.

Sedangkan saksi lainnya, Azman Roni berprofesi sebagai dokter, karyawan BUMD Harwoto, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra serta tiga wiraswasta masing-masing Marhamah, Sofyan, dan R. Mulawarman. "Pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Lampung," kata Ali.

BACA JUGA:Baru Diperbaiki, Kondisi Jalan Penghubung Lampung Barat-Sumatera Selatan Sudah Begini

Berdasarkan hasil pantauan radarlampung.co.id hingga pukul 13.42 WIB tadi siang, Tim Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Aula Patria Tama,Polresta Bandar Lampung.

Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: