Nama Sekda Waykanan dan Warek UBL Juga Disebut di Persidangan Andi Desfiandi

Nama Sekda Waykanan dan Warek UBL Juga Disebut di Persidangan Andi Desfiandi

Asep Sukohar dan Budiono saat hendak meninggalkan ruang sidang. (Anca/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Rekonstruksi

Namun, jaksa Agung Satrio Wibowo mengatakan bila program Afirmasi itu seharusnya untuk mahasiswa yang berada di wilayah 3T yakni terdepan, terpencil dan tertinggal. "Setahu saya program itu untuk anak kandung pegawai (Unila)," ungkapnya.

Jaksa kemudian mengatakan dalam Permenristek kebijakan afirmasi untuk anak yang berad di wilayah 3T. "Pegawai Unila masuk kategori (3T) itu nggak?," tanya jaksa KPK Agung Satrio Wibowo. 

"Nggak masuk," jawab Budiono.

Jaksa bertanya apakah kebijakan afirmasi itu tidak pernah ditelaah karena mengkhususkan untuk pegawai Unila, Budiono yang ketua SPI mengatakan tidak ada perintah dari pimpinan. 

BACA JUGA:Jangan Takut Ribet, Pemkab Mesuji Pastikan Buat e-KTP dan KIA Mudah

"Ya nggak ditelaah karena pimpinan tidak memerintahkan," jawab Budiono.

Menurutnya tugas SPI Unila yakni melalukan pemeriksaan keuangan Unila, review terhadap perencanaan. Bila ada tugas di luar itu, katanya harus berdasarkan pimpinan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: