Diperiksa Penyidik KPK, Ketua PMB Unila Sebut Proses Validasi Mahasiswa Baru Kewenangan Rektor
Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Dr.Eng.Helmy Fitriawan didampingi Humas PMB Unila,M.Komarudin,ST.MT usai menjalankan pemeriksaan KPK sebagai saksi Tidak Pidana Korupsi (TPK) Karomani. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Turut diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Ketua PMB Unila Dr.Eng.Helmy Fitriawan menjelaskan proses hasil validasi PMB Unila merupakan kewenangan pimpinan tertinggi.
Dijelaskan oleh Helmy, kala itu pimpinan tertinggi Unila yakni adalah Rektor Nonaktif Unila Karomani yang kala itu masih menjabat.
"Artinya semua keputusan kelolosan calon mahasiswa baru Unila merupakan kewewengan Rektor Unila Non Aktif Karomani," ujarnya, Rabu 16 November 2022.
Dr.Eng.Helmy Fitriawan menyampaikan bahwa KPK menanyakan seputar PMB Unila. "Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan KPK kepada dirinya," kata Dr. Helmy.
BACA JUGA:Hadir Dipemeriksaan Saksi Suap Mahasiswa Unila, Begini Penjelasan Humas PMB
Sementara itu, Komarduin menjelaskan bahwa Hasil Akhir Validasi Data PMB Unila itu merupakan kewewenangan dari Karomani saat itu menjabat Rektor Unila.
"Jadi kan berdasarkan informasi dari Media bahwa Andi Desfiandi menyebutkan terkait Validasi data PMB Unila, hasil akhir dari Validasi data PMB Unila itu merupakan kewewenangan dari Pimpinan tertinggi dalam hal ini Pak Karomani Kala itu sebagai Rektor Unila," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah pertanyaan tim penyidik KPK ada seputar Muktamar NU atau Lampung Nahdliyin Center (LNC), baik Dr. Helmy maupun Komarudin serentak menjawab tidak ada pertanyaan lain selain seputar PMB Unila.
"Tidak ada pertanyaan lain. Pertanyaan hanya seputar PMB Unila," singkat Helmy.
BACA JUGA:Nama Sekda Waykanan dan Warek UBL Juga Disebut di Persidangan Andi Desfiandi
Humas PMB Unila Hadir di Pemeriksaan Saksi
Turut hadir dalam pemeriksaan saksi suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Polresta Bandar Lampung, Humas PMB Unila, M. Komarudin menyampaikan dirinya tak diperiksa.
M.Komarudin menyampaikan bahwa ia tidak diperiksa sebagai saksi KPK. Namun kapasitas menemani Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Dr.Eng.Helmy Fitriawan.
"Saya tidak diperiksa oleh KPK karena kapasitas hanya menemani Ketua PMB Unila Pak Helmy (Dr.Eng.Helmy Fitriawan) terkait Validasi Data PMB Unila Tahun 2022," kata dia depan Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 16 November 2022 petang tadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: