Diperiksa Penyidik KPK, Ketua PMB Unila Sebut Proses Validasi Mahasiswa Baru Kewenangan Rektor

Diperiksa Penyidik KPK, Ketua PMB Unila Sebut Proses Validasi Mahasiswa Baru Kewenangan Rektor

Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Dr.Eng.Helmy Fitriawan didampingi Humas PMB Unila,M.Komarudin,ST.MT usai menjalankan pemeriksaan KPK sebagai saksi Tidak Pidana Korupsi (TPK) Karomani. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id --

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

10 saksi yang diperiksa itu merupakan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti, Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M. Anton Wibowo.

Sedangkan saksi lainnya, Azman Roni berprofesi sebagai dokter, karyawan BUMD Harwoto, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra serta tiga wiraswasta masing-masing Marhamah, Sofyan, dan R. Mulawarman. "Pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Lampung," kata Ali.

BACA JUGA:Jangan Takut Ribet, Pemkab Mesuji Pastikan Buat e-KTP dan KIA Mudah

Berdasarkan hasil pantauan radarlampung.co.id hingga pukul 13.42 WIB tadi siang, Tim Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Aula Patria Tama,Polresta Bandar Lampung.

Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: