Terungkap, Segini Harga Aplikasi yang Ditawarkan Jo Kepada Otak Komplotan Hacking Nasabah BRI
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembuat aplikasi palsu BRImo. (Humas Polres Tulang Bawang)--
BACA JUGA:Simak! 5 Tanda Orang Kaya Versi Merry Riana
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," imbau Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp4.377.000 dan 80 gram emas.
Komplotan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 800 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: