Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati Dua Penyelundup Sabu Jaringan Internasional

Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati Dua Penyelundup Sabu Jaringan Internasional

Anwar alias Ato berjalan meninggalkan ruang sidang usai divonis mati. (Anca/Radar Lampung)--

BACA JUGA:Presiden Jokowi Berhasil Dapatkan Kesepakatan Triliunan RI di KTT G20 Bali, Berikut Ini Peruntukannya

Saat itulah anggota Polda Aceh dan Polda Lampung serta Polres Aceh Tamiang datang menangkap mereka.

IL, TC dan LB lolos dari penangkapan karena mereka menceburkan diri ke laut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: