Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati Dua Penyelundup Sabu Jaringan Internasional

Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati Dua Penyelundup Sabu Jaringan Internasional

Anwar alias Ato berjalan meninggalkan ruang sidang usai divonis mati. (Anca/Radar Lampung)--

BACA JUGA:Tersangka Curas di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Beri ‘Kenang-kenangan’ di Betis Kanan

Atas vonis tersebut, setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Deswita Apriani, Baihaqi dan Anwar langsung menyatakan banding.

Sedangkan jaksa penuntut umum Alfredy Effendy pikir-pikir. Diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mereka mati. 

Sedangkan usai sidang Deswita Apriani pengacara Baihaqi dan Anwar mengatakan pihaknya banding, sebab keduanya hanya bertugas sebagai kurir. 

"Klien kita sifatnya hanya bekerja mereka mendapatkan upah," ungkap Deswita.

BACA JUGA:Politeknik Negeri Lampung Gelar Job Fair 2022

Sementara Anwar alias Ato mengatakan dirinya tak terima divonis mati. "Saya cuma disuruh saja. Barangnya bukan punya saya," tandas Anwar. 

Diketahui, Anwar dan Ato serta Baihaqi ditangkap Polda Lampung bekerja sama dengan Polda Aceh.

Awalnya Anwar memerintahkan Baihaqi untuk mengambil sabu 53 kg dengan kapal di laut perbatasan Indonesia-Thailand dan Malaysia.

Mereka berangkat bersama IL, TC dan LB (DPO) ke perairan selat Malaka menggunakan kapal pada 13 Februari 2022 yang titik koordinat sudah dikirim.

BACA JUGA:Tim Dosen ITERA Sosialisasi Penerapan Aplikasi Konseling di SMAN 2 Bandar Lampung

Anwar menjanjikan kepada Baihaqi upah Rp15 juta per kilo sabunya. Sehingga apabila ia berhasil akan mendapatkan upah Rp760 juta.  

Mereka bertemu dengan tiga orang yang menghampiri kapal mereka. Setelah mengirimkan sandi, tiga karung yang berisi sabu itu dijatuhkan.

Mereka kembali ke Indonesia. Namun kapal mereka mati mesin ketika di perairan Pulau Kampai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Anwar datang setelah dihubungi Baihaqi. Baihaqi dan Anwar berada di kapal untuk memperbaiki kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: