Kajati Lampung Resmikan Nuwo Restoratif Justice di Tubaba, Harapannya Begini

Kajati Lampung Resmikan Nuwo Restoratif Justice di Tubaba, Harapannya Begini

Peresmian rumah Restorativ Justice oleh Kajati Lampung. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meminta agar Nuwo Restorative Justice dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga sejumlah persoalan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana, tanpa melalui proses peradilan. Begitu pula ia minta agar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru diresmikan dapat manfaatkan untuk pelayanan hukum di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tujuannya tidak lain adalah demi kesejahteraan masyarakat. Penegasan ini diungkapkan oleh Nanang ketika meresmikan Nuwo Restorative Justice dan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat di Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba, Lampung Jumat 18 November 2022. 

Dikatakan Nanang, meskipun saat ini kantor Kejari itu Tubaba masih menggunakan fasilitas eks kantor tiuh Panaragan Jaya namun saat ini dirasa sudah cukup aman dan nyaman. 

Sebenarnya anggaran pembangunan Kantor Kajari Tubaba, Pesawaran dan Mesuji sudah di anggarkan. Akan tetapi ternyata belum bisa terealiasi, hanya kantor Kajari Pesawaran yang bisa terlaksana. 

Kepada Kajari, ia meminta agar memanfaatkan tempat ini dengan sebaik-baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat, terima dan layani bila ada laporan masyarakat dengan memberikan solusi dan jalan keluar terbaik.

"Selanjutnya akan kita tunggu lagi kapan anggaranya turun kembali untuk pembangunan Kantor Kajari Tubaba dan Mesuji," katanya di hadapan Pj. Bupati Tubaba Zaidirina dan Ketua DPRD Ponco Nugroho ST. 

Nanang juga meminta agar tubaba mempunyai rumah rehabilitasi narkoba. Ini sesuai dengan UU No. 35 dan Peraturan Jaksa Agung No. 18 dimana kabupaten/kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi Narkoba termasuk fasilitas dan perawatanya. 

Tujuanya, mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna/pemakai pecandu narkoba murni, jika ditangkap tidak perlu hingga ke pengadilan namun dapat langsung diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab. "Agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh Narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal," jelasnya. 

Nanang mengatakan bahwa pengedar narkoba adalah penghianat bangsa. "Narkoba merupakan musuh besar bagi kita semua, Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa di masuki lewat jalur darat, laut dan udara. Mari kita bersatu padu membrantas Narkoba dan tidak ada toleransi, bagi kami tentu dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar Narkoba," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: