Masyarakat Metro Menerima Penyuluhan Hukum dari Pemprov Lampung

Masyarakat Metro Menerima Penyuluhan Hukum dari Pemprov Lampung

Penyuluhan Hukum Terpadu di wilayah Kota Metro oleh Biro Hukum Pemprov Lampung. Foto Ruri/radarlampung.co.id --

BACA JUGA:Link Live Streaming Ekuador vs Senegal Piala Dunia 2022, Duel Hidup Mati Dua Tim Grup A

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum terpadu tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya Kota Metro.

Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat.

“Jadi landasan kita yang penting adalah asas hukum, dengan kesadaran hukum masyarakat dapat mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini Anindita selaku moderator di penyuluhan hukum tersebut mengulas, materi yang disampaikan mengenai pernikahan dan perceraian. Kemudian, mengenai pertanahan, di mana harus memiliki sertifikat tanah untuk kepemilikan hak. 

BACA JUGA:Bupati Dewi Handajani Tinjau Pasar Murah Bersubsidi di Gunung Alip

“Kalau tanah kita tidak disertifikat rentan terhadap mafia tanah. Lalu, dari Polda mengenai restorasi juctice bahwa tidak semua kejahatan itu bisa dihukum, tetapi kalau sudah mengakibatkan kematian, itu berbeda lagi,” pungkasnya.

Pada Penyuluhan Hukum, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan juga narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: