Tok! UMK Tulang Bawang 2023 Diusulkan Naik, Segini Besarannya
Suasana sidang pleno penetapan usul UMK Tulang Bawang Tahun 2023. (M. Zainal Arifin/Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Warga Kotaagung, BB Ada di Meja Makan
Selain itu, para pekerja juga diharapkan lebih termotivasi dalam berkerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.
Untuk perusahaan, Ivan meminta mereka agar dapat menerima serta melaksanakan UMK yang telah ditetapkan.
Diketahui, UMK Tulang Bawang pada Tahun 2022 sebesar Rp2.443.960,30.
Pada Tahun 2021 sendiri sebesar Rp. 2.443.313,29. Hal ini berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/533/V.08/HK/2020 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Tulang Bawang tahun 2021.
BACA JUGA:Porprov IX, Kontingen Tanggamus Ditarget Masuk Lima Besar
Besaran tersebut sama persis dengan yang diusulkan oleh Pemkab Tulang Bawang. Upah minimum tersebut juga sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan dan penurunan.
Berdasarkan data yang dihimpun radarlampung.co.id, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulang Bawang selalu mengalami kenaikan.
Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulang Bawang senilai Rp2.084.322. Jumlah ini lebih besar di bandingkan dengan UMK tahun 2017 senilai Rp1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.771.200. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: