ASN di Pringsewu Diimbau Salurkan Zakat lewat Baznas

ASN di Pringsewu Diimbau Salurkan Zakat lewat Baznas

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik pengurus Baznas, Rabu 30 November 2022. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala perangkat daerah di Pringsewu harapannya dapat mengajak seluruh ASN untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas. 

Hal ini juga sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/080/2/2022 tentang Gerakan Cinta Zakat.

Pj. Bupati Adi Erlansyah menyatakan, hal tersebut merupakan target besar Baznas Pringsewu

”Menghimpun zakat ASN untuk umat di Kabupaten Pringsewu," kata Adi Erlansyah saat melantik Dr. Mahri Ibrahim sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pringsewu periode 2022-2027 di aula utama pemkab, Rabu 30 November 2022. 

BACA JUGA: Jelang Nataru, Sejumlah Harga Komunitas Sayur dan Sembako Meroket

Baznas merupakan lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/2001.

Memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah. Seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional. 

"Dalam undang-undang tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri,” ujarnya. 

Baznas juga merupakan instrumen penting untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

BACA JUGA: Mendag Zulhas Bantah Titipkan Ponakan: Saya Tidak Punya Ponakan di Unila

Sementara, Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan, Baznas bukan ormas atau LSM. Namun lembaga pemerintah non struktural. 

Iskandar menyampaikan tiga hal terkait Baznas. Yaitu aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI. 

"Saya berharap Baznas Kabupaten Pringsewu dapat bersinergi dengan stakeholder," harapnya.

Sedangkan Ketua Baznas Pringsewu Mahri Ibrahim mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban amanah sebagai pimpinan Baznas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: