Jelang Pelantikan, 5 Anggota DPRD Terpilih Provinsi Lampung Belum Setor TT LHKPN KPK

Jelang Pelantikan, 5 Anggota DPRD Terpilih Provinsi Lampung Belum Setor TT LHKPN KPK

Ilustrasi harta kekayaan. -Foto Ilustrasi: Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung membeber update terbaru penyerahan tanda terima (TT) laporan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. 

Untuk anggota DPRD Lampung terpilih, masih ada beberapa yang belum menyetorkan TT LHKPN

Kadiv Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito membeberkan, per Senin 22 Juli 2024 mash ada beberapa anggota DPRD Lampung terpilih yang belum menyetorkan TT LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikitnya ada lima anggota DPRD terpilih yang belum menyetorkan TT LHKPN KPK ke KPU Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Terobos Palang Pintu Kereta Api, Pria Ini Bunuh Diri Hingga Tangan Terputus

Lima anggota DPRD Lampung terpilih dimaksud berasal dari PKB 4 orang dan PDIP 1 orang. 

Terkait hal itu, Warsito mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak parpol agar segera menyelesaikan laporan TT LHKPN dari KPK.

"Sudah kita komunikasikan agar segera menyetorkan tanda terima LHKPN," ujarnya, Senin 22 Juli 2024. 

Sementara, Kadiv Parmas KPU Kota Bandar Lampung Hamami menjelaskan, seluruh anggota DPRD Bandar Lampung terpilih sudah menyetorkan TT LHKPN dari KPK. 

BACA JUGA:Seorang Wanita Tewas Gantung Diri, Polisi Lakukan Olah TKP, Ternyata...

Saat ini seluruhnya tinggal menyelesaikan proses usulan untuk dilakukan pelantikan pada 19 Agustus 2024 mendatang. 

"Sudah semua menyetorkan (TT LHKPN)," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: