Terlelap Tidur di Kos, Bandit Ini Gondol Barang Berharga

Terlelap Tidur di Kos, Bandit Ini Gondol Barang Berharga

Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Sulyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, tersangka Yopi Fajriawan (22) warga Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka diamankan bedasarkan : LP/B/619/XI/2022/Polda Lampung/ Res LU/ Sek Kotabumi Kota/ pada tanggal 16 November 2022 lalu," kata Kapolsek, IPDA Sulyadi, kepada Radarlampung.co.id, Kamis 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Kadin Siap Muprov, Begini Syarat Calon Ketua

Korban, kata dia, atas nama Anggita Novita Sari Binti Suhari, seorang pelajar SMA yang juga warga Dorowati, Dorowati Kecamatan Abung Timur, Lampura.

"Untuk kejadiannya sendiri, berada di kamar Kos beralamat di Tanjung Harapan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabun 16 November 2022 lalu," ungkapnya.

Sementara, kata dia, untuk Modus tersangka masuk di kamar kos korban saat korbannya terlelap tidur.

Kemudian, tersangka mengambil barang berharga handphone merk Oppo A16 warna biru, uang di dalam dompet sebesar Rp 400.000 dan charger Handphone merk Oppo warna putih, handphone dan charger tersebut berada di atas kasur dan uang sebesar Rp 400.000 tersebut berada di dalam dompet yg di letakkan di atas meja di dalam kamar kosan.

BACA JUGA:Pengacara Andi Desfiandi Tegaskan Zulhas Tidak Pernah Beri Uang

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian di taksir lebih kurang dua juta sembilan ratus rupiah. Dan melapor ke polsek kotabumi kota. Untuk barang bukti, kita menyita 1 unit HandPhone merk OPPO A16 warna biru muda, dan 1 buah obeng warna kuning, yang diduga alat untuk mendongkel kamarbkos korban," tegasnya.

Untuk kronologis penangkapan, sambungnya, pada Rabu 30 November 2022 sekira Jam 19.30 Wib, tim gabungan, Polsek Kotabumi dan TEKAB 308 Polres Lampura, mendapat Informasi bahwa keberadaan pelaku ada di kosannya di Gg.Merpati 1 Tanjung Harapan Kotabumi Selatan. Kemudian, anggota merapat dan berhasil meringkus tersangka dan barang buktinya.

 "Kasus ini masih kita kembagakan, lebih lanjut. Kita curigai adanya TKP lainnya berada di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: