Ternyata, 11 Kantor Kelurahan di Bandar Lampung Ini Masih Sewa

Ternyata, 11 Kantor Kelurahan di Bandar Lampung Ini Masih Sewa

Ilustrasi kantor. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Di tengah masifnya pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, masih ada kantor kelurahan yang status tanahnya masih sewa.

Dari data yang dimiliki Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, setidaknya ada 11 kelurahan yang status tanahnya masih sewa.

Kesebelasnya tersebar di delapan kecamatan, yakni Telukbetung Timur, Labuhan Ratu, Tanjungkarang Barat, Sukarame, Kedaton, Kedamaian, Rajabasa, dan Langkapura.

Plt. Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, masih adanya kelurahan yang status tanahnya masih sewa dikarenakan beberapa hal.

BACA JUGA:Catat Lokasi Tempat Beli Laptop di Bandar Lampung

Pertama, karena aset Pemkot Bandar Lampung yang tidak ada di area kelurahan tersebut. Kedua, karena belum ditemukan lokasi tanah yang strategis yang hendak dijual.

Kata Ram'dhan, pemilihan lokasi untuk membuat kantor kelurahan tidak sembarangan. Karena ada beberapa kreteria yang harus dipenuhi.

"Lokasinya kita cari yang mudah dijangkau dan strategis. Karena ini perkantoran dan untuk pelayanan masyarakat. Jadi gak boleh nyempil. Ada lokasi strategis tapi tidak dijual, begitu juga sebaliknya," ujar Ram'dhan, Kamis 1 Desember 2022.

Disinggung apakah ada batas maksimal harga tanah yang dapat dibeli pemkot untuk membangun kantor kelurahan, Ram'dhan mengungkapkan tidak ada batasa harga tanah.

BACA JUGA:Perhatikan! 4 Hal yang Bisa Membuat Waktumu Terbuang Sia-Sia, nomor 3 Sering Dilakukan

"Gak ada batasannya, selagi harganya masuk akal. Masuk akal di sini adalah harganya dilihat dari NJOP dan harga pasaran tanah di sekitarnya," ungkapnya.

Berikut ini 11 Kelurahan yang status tanahnya masih sewa:

1. Kelurahan Sukamaju; 

2. Kelurahan Way Tataan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: