Dua Daerah Ini Belum Usulkan UMK 2023 ke Pemprov Lampung
Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu--
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Yuk Kunjungi Nobar Fifa World Cup Qatar dan Fun Food Festival Radar Lampung
Diketahui, UMP Lampung 2023 telah ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59. UMP 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan pada UMP Lampung 2022 lalu yang hanya Rp2.440.486.
Hal ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/V.08/HK/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: