Hati-hati, Berkeliaran Oknum Petugas Disnaker Gadungan Meminta Uang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Sekretaris Disnaker Bandar Lampung Lenny Widyawati. (Prima IP/Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Soal Pembayaran Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa, Ini Tanggapan DPRD Lampung Timur
Sehingga, bukan tupoksi Disnaker Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan dan badan usaha sejenisnya.
Kata Lenny, saat ini wajib lapor ketenagakarjaan di perusahaan prosesnya telah menggunakan online dengan mengunjungi webside wajiblapor.kemnaker.go.id.
Hal itu sebagaimana diterbitkannya Permenaker No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan.
Sebelum melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaan dalam sistem jaringan online, perusahaan dapat menyiapkan dokumen persyaratan.
BACA JUGA:Lulus Kuliah, Alumni Universitas Teknokrat Indonesia bekerja di PT Prisma Indonesia
Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB)/TDP; SIUP/No. AHU; Akta Pendirian Perusahaan; Alamat e-mail dan no. Hp aktif; e- KTP dan nama ibu kandung pengurus perusahaan yang akan menjadi operator wajib lapor ketenagakerjaan.
Lalu, NPWP Perusahaan; Foto Copy e-KTP seluruh karyawan; Jabatan dan Pendidikan Karyawan; serta Foto copy sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya oknum yang menggunakan kop surat dan cap Disnaker Bandar Lampung, lanjut Lenny, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Dirinya pun tidak lupa mengimbau perusahaan-perusahaan, khususnya yang ada di Bandar Lampung untuk tidak mudah percaya dengan oknum-oknum seperti itu.
BACA JUGA:Porprov IX, Atlet Muay Thai Tanggamus Sumbang 23 Medali
"Kita minta perusahaan untuk lebih hati-hati. Misalnya tidak yakin alangkah lebih baik konfirmasi terlebih dahulu ke Disnaker," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: